13 tahun setelah dunia bersatu bertujuan meredam praktek overfishing, sebagian besar negara gagal mematuhi ”aturan main” PBB dalam menangani perikanan.
Aturan yg dibuat dengan melibatkan semua aspek bisnis penangkapan ikan, termasuk pemrosesan dan perdagangan produk ikan, budidaya ikan, riset kelautan dan manajemen pantai, mengurangi polusi dan berbagai praktik penangkapan ikan yg merusak.
No comments:
Post a Comment