Thursday 30 April 2009

Perebutan Hutan dan Macetnya Investasi di Kalimantan Tengah

Pemerintah daerah harus melakukan bongkar ulang dan melakukan proses penyusunan kembali draft revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yg dinilai sarat kepentingan investasi dan eksploitasi lahan untuk dibagi-bagi.

Selain sarat ajang bagi-bagi lahan, RTRWP Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak selaras dengan aturan perundang-undangan diatasnya, yaitu UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yg dinilai tidak melalui kajian akademis yg memadai sehingga tidak prosedural.

Juga disorot keterburu-buruan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dengan alasan keterbatasan waktu & biaya, padahal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRWP tersebut merupakan aturan yg nantinya akan berlaku selama 20 tahun. Disinyalir ketergesaan ini sarat upaya untuk mengubah fungsi-fungsi kawasan tertentu khususnya hutan menjadi perkebunan sawit dan pertambangan.

Padahal DPRD Prov. Kalteng telah mengharapkan Pemda agar menerapkan prinsip kehati- hatian yg tinggi dalam mengkonversi kawasan hutan menjadi kawasan lain non-hutan.

No comments:

Post a Comment