Pemerintah daerah harus melakukan bongkar ulang dan melakukan proses penyusunan kembali draft revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yg dinilai sarat kepentingan investasi dan eksploitasi lahan untuk dibagi-bagi.
Selain sarat ajang bagi-bagi lahan, RTRWP Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak selaras dengan aturan perundang-undangan diatasnya, yaitu UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yg dinilai tidak melalui kajian akademis yg memadai sehingga tidak prosedural.
Juga disorot keterburu-buruan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dengan alasan keterbatasan waktu & biaya, padahal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRWP tersebut merupakan aturan yg nantinya akan berlaku selama 20 tahun. Disinyalir ketergesaan ini sarat upaya untuk mengubah fungsi-fungsi kawasan tertentu khususnya hutan menjadi perkebunan sawit dan pertambangan.
Padahal DPRD Prov. Kalteng telah mengharapkan Pemda agar menerapkan prinsip kehati- hatian yg tinggi dalam mengkonversi kawasan hutan menjadi kawasan lain non-hutan.
No comments:
Post a Comment