Thursday 30 April 2009

Eksploitasi Besar-Besaran Penyebab Kerusakan Lingkungan di Bengkulu

Tidak ada tindakan partisipatif dari pemerintah Prov Bengkulu untuk menyelamatkan lingkungan guna meminimalisir pemanasan global. Sebaliknya eksploitasi Sumber Daya Alam dan kerusakan lingkungan malah semakin tinggi.

Sejumlah konsesi tambang yg jelas-jelas bermasalah dan terindikasi melakukan pelanggaran dan berperan aktif mempercepat laju kerusakan lingkungan seperti milik PT Danau Mas Hitam dan PT Bukit Sumur di Bengkulu Utara dan PT. Famiterdio Nagara serta milik PT. Bukit Bara Utama (BBU) di Seluma hingga saat ini belum dicabut.

Dengan kondisi ini, perlu diangkat beberapa isu strategis yg wajib diselamatkan seperti Kawasan DAS atau hulu sungai, kawasan penyangga, sektor tambang, perkebunan besar swasta dan mendorong gerakan lingkungan menjadi gerakan sosial sehingga masyarakat dapat secara sadar mengadvokasi hak-haknya atas lingkungan.

Eksploitasi selama 2008 cenderung lebih tinggi dibanding upaya pelestarian.

Secara garis besar, kawasan Bengkulu dibagi dua yaitu kawasan dataran tinggi yg membentang bersama Bukit Barisan dan kawasan dataran rendah yg ditopang Pantai Barat Bengkulu. Bengkulu memiliki 900 ribu ha lebih kawasan lindung dan konservasi.

Sementara dari sisi kebijakan baik daerah dan kabupaten, selama 2008 tidak ada peningkatan signifikan untuk menyelamatkan kedua bagian besar ini. Dampak fatal dari eksploitasi tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan telah mengakibatkan Bengkulu kehilangan Cagar Alam Mukomuko I dan sebagian CA Mukomuko II di Kab. Mukomuko akibat abrasi pantai.

Beberapa bagian jalan Negara yg terbentang sepanjang pantai barat saat ini sudah amblas seperti di daerah Bengkulu Utara dan Mukomuko akibat buruknya sistem kelola lingkungan di darat dan laut yg mengakibatkan terjadinya peningkatan luas daratan yg terkikis ombak dari 1,5 meter pertahun menjadi 2 meter per tahun.

Ekploitasi

Indikasi eksploitasi juga dipraktekkan dengan melakukan pemekaran baru yaitu Bengkulu Tengah pada November 2008. Langkah ini akan mempercepat kerusakan lingkungan karena enam kecamatan yg dimekarkan di daerah itu masuk dalam kawasan daerah aliran sungai Air Bengkulu.

Pengrusakan dan kasus pelanggaran hukum juga masih terus berlangsung atas Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yg meliputi empat wilayah provinsi yaitu Bengkulu, Palembang, Padang,d an Jambi. Selain kasus perambahan hutan dan penebangan liar, sejumlah daerah seperti Pemkab Kambang dan Muara Labuh Sumbar masih berniat membuka jalan tembus membelah TNKS. Di Mukomuko menghubungkan Sungai Ipih ke Lempur Jambi dan di Lebong Muara Tapus ke Musi Rawas, Palembang yg rencananya ditembuskan ke Merangin, Jambi.

Luas kawasan TNKS di Bengkulu yg lebih dari 300 ribu ha dari 1,3 jt ha luas total kawasan TNKS sangat rawan dari ancaman perambahan pihak swasta maupun masyarakat yg bahkan di dorong sejumlah oknum pejabat.

Balai Besar mengeluhkan minimnya jumlah Polhut yg hanya 109 orang untuk mengamankan TNKS seluas 1,3 jt ha.

Perlu dicari solusi untuk mengatasi persoalan kerusakan lingkungan di Bengkulu. Dan Polda saat ini sedang menangani sejumlah kasus pembalakan liar di Kab. Seluma dan penambangan di kawasan lindung oleh dua perusahaan tambang.

No comments:

Post a Comment