Thursday 30 April 2009

Memilih Calon Pemimpin Yang Pro Lingkungan

Calon Pemimpin yang pro lingkungan akan menerima pesan lingkungan untuk memperbaiki lingkungan hidup. Indonesia rawan bencana dan daya dukung lingkungan semakin menurun, kualitas pengetahuan masyarakat tentang antisipasi bencana yang rendah dan kapasitas pemerintah yang lemah.

Emil Salim (1990) menyebutkan bahwa hidup di bumi ibarat hidup didalam sebuah perahu yang tentu tidak terlepas dari persoalan bumi itu sendiri. Emil menyebutkan beberapa resep strategis jika konsep pembangunan berkelanjutan diterapkan dalam konteks Indonesia secara komunal. Pertama, penerapan perencanaan tata ruang (spatial planning) yang memperhatikan daya dukung lingkungan.

Kedua, rehabilitasi kerusakan lingkungan khususnya didaerah-daerah kritis seperti sungai yang berubah menjadi tempat pembuangan sampah.

Ketiga, memasukkan pertimbangan lingkungan kedalam perhitungan ekonomi sebagai dasar untuk kebijakan ekonomi lingkungan.

Agenda Pimpinan Pemerintahan yang harus difokuskan adalah ancaman terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang merupakan agenda yang harus dituntaskan dan jika tidak sama saja dengan memelihara teroris alam yang lebih familiar dengan istilah ekoterorisme (FM Mangunjaya).

Amanah UU no. 41 tentang kehutanan bahwa jumlah hutan seharusnya 30% dari luas wilayah bila diterapkan akan menjadikan wilayah Indonesia safety and at home bagi rakyatnya.

UU No 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan Hidup menyebutkan Lingkungan Hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda dan makhluk hidup termasuk manusia & perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan prikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lainnya. Tegasnya, pemerintah berkewajiban mewujudkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pro aktif serta amanah dalam mengemban pelestarian lingkungan. Kealpaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, ancaman pidananya penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedikit banyaknya, manusia menyumbang pada perubahan. Perubahan perilaku perlu digalakkan, gotong royong membersihkan lingkungan dan saluran air, hemat air, hemat kertas, mengendalikan sampah, membuka imbuhan air dsb

No comments:

Post a Comment