Operasi gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jaktim, SPORC Brigade Elang, didukung oleh forum Satwa Liar Jakarta yg terdiri dari WCS, JAAN, IAR, LASA dan ProFauna berhasil menangkap 4 tersangka di Pasar Rawa Bening, Jatinegara, hari Kamis 12 Februari 2009.
Diamankan barang bukti berupa 61 potongan kulit harimau berukuran besar & kecil dan tengkorak, 1 awetan kering macan tutul dan potongan kulit kepala, 5 potong kulit beruang, serta beberapa bagian tubuh satwa yg dilindungi. Kulit harimau dimanfaatkan sebagai bahan mentah membuat awetan kering & jimat.
Penegakan hukum yg kuat di bidang perburuan dan perdagangan satwa dilindungi akan menyelamatkan satwa dilindungi dari bahaya kepunahan.
No comments:
Post a Comment