Thursday 30 April 2009

Pedagang Kulit Harimau dan Gading Gajah Digulung Polda Metro Jaya dan Polhut

Operasi gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jaktim, SPORC Brigade Elang, didukung oleh forum Satwa Liar Jakarta yg terdiri dari WCS, JAAN, IAR, LASA dan ProFauna berhasil menangkap 4 tersangka di Pasar Rawa Bening, Jatinegara, hari Kamis 12 Februari 2009.

Diamankan barang bukti berupa 61 potongan kulit harimau berukuran besar & kecil dan tengkorak, 1 awetan kering macan tutul dan potongan kulit kepala, 5 potong kulit beruang, serta beberapa bagian tubuh satwa yg dilindungi. Kulit harimau dimanfaatkan sebagai bahan mentah membuat awetan kering & jimat.

Penegakan hukum yg kuat di bidang perburuan dan perdagangan satwa dilindungi akan menyelamatkan satwa dilindungi dari bahaya kepunahan.

No comments:

Post a Comment