Thursday 30 April 2009

Polisi Kehutanan Aceh Timur diminta aktif mengamankan Hutan

Luas kawasan hutan Aceh Timur adalah 294.327 ha yg terdiri dari kawasan hutan lindung seluas 79.822 ha, kawasan hutan produksi terbatas 102.005 ha dan kawasan hutan produksi tetap seluas 112.500 ha dengan jumlah personel pengamanan hutan 130 orang.

Polisi Kehutanan ditempatkan di delapan kecamatan yg memiliki kawasan hutan atau yg bersentuhan langsung dengan hutan atau berdasarkan wilayah administrasinya yg terdapat kawasan hutan dan juga jalan akses utama untuk pengangkutan hasil hutan. Yakni, Kec. Simpang Jernih, Birem Bayeun, Peureulak, Peunaron, Serba Jadi Banda Alam, Indra Makmu, dan Pante Bidari.

Sementara khusus untuk kec. Peureulak Kota, personil Polhut akan menjaga hutan mangrove, sehingga dapat meminimalkan aksi negatif pembalakan liar.

No comments:

Post a Comment