Monday 13 July 2009

Dukung Penghapusan Hidroklorofluorokarbon (HCFC) dan Metil Bromide

Indonesia sebagai negara yg meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal sesuai Keppres no 23/1992 memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan didalam kedua peraturan itu. Melalui program Bangsa Indonesia (Indonesia Country Programme), ada enam kategori rencana aksi yg disusun dan disetujui oleh sekretariat protokol Montreal. Yaitu :

1. Menetapkan percepatan penghapusan CFC pada tahun 1997 dan halogen pada 1996.

2. Penguatan institusi

3. Peningkatan kesadaran masyarakat.

4 Proyek investasi yg menggunakan BPO

5. Proyek investasi individual.

6. Penghapusan BPO akhir 2007 dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Perdagangan no. 24/m-dag/per/6/2006 tentang ketentuan impor BPO yg melarang lima jenis BPO, melarang 18 jenis BPO sampai 31 Dec 2007, dan memperkenankan 40 jenis BPO setelah 31 Dec 2007.

Dari ketentuan ini, pada 1 Jan 2008 Indonesia tidak lagi mengkonsumsi 18 jenis BP sebagai upaya nyata melindungi ozone.

Negara perlu membentuk strategi inovatif dan berpikiran jauh ke depan menyangkut mitigasi dan adaptasi.

Manusia harus mengubah gaya hidup yg lebih ramah terhadap ozone dan bumi secara keseluruhan dan menjadikan 2040 sebagai awal bersihnya planet bumi dari kerusakan ozon dan terhindar dari lubang kematian.

No comments:

Post a Comment