Monday 13 July 2009

Hutan Kota

13 juli 2009

Munzir Baraqah


Orientasi pembangunan fisik kota yg tidak sesuai dengan rencana tata ruang yg berimbang. Mis ; lokasi peruntukan jalur hijau atau taman kota. Padahal Ruang Terbuka hijau (RTH) diatur dalam INMENDAGRI No. 14/87 memiliki status yg lebih kuat & cukup potensial untuk dikembangkan sebagai hutan kota. Hutan kota adalah segala pepohonan baik dijalan atau sepanjang sungai danau atau jalur hijau.

Menurut Grey and Deneke (1982) hutan kota yg layak apabila : memiliki luas minimal 0,4 ha : jika memanjang sekurang-kurangnya lebar 30 m berada pada jarak yg dapat dijangkau masyarakat kota dengan berjalan kaki & terbuka untuk umum.

No comments:

Post a Comment