Monday 13 July 2009

Usaha Memperluas Tempat Penimbunan Karbon

Konferensi Perhutanan Global di Bandung 1993 menyatakan akan “mempromosikan dan mengembangkan usaha-usaha untuk menambah kawasan hutan, untuk memperluas tempat-tempat penimbunan karbon dunia”.

Menteri Perencanan Pengembangan Nasional/Bappenas 1993 telah menyatakan Rawa Singkil telah dinilai sebagai kawasan kunci bagi pelestarian keanekaragaman hayati dan ditetapkan sebagai daerah prioritas utama untuk pelestarian rencana aksi keanekaragaman hayati indonesia.

Negara melindungi hutan Rawa Singkil melalui Keputusan SK Menhut No 166/Kpts-II/1998 sebagai suaka margasatwa Rawa Singkil. Rawa Singkil sebagai ujung tombak untuk melindungi, mengelola dan melestarikan ekosistem Leuser sebagai milik bangsa dan milik dunia.

No comments:

Post a Comment