Monday 13 July 2009

Kebijakan Wahana Konservasi Iklim

Langkah Penghematan energi & pengurangan emisi rumah kaca, kuncinya:

Menyeragamkan pemikiran & aksi ke dalam kebijakan pedoman & pengaturan pekerjaan pusat,

Melaksanakan sungguh-sungguh pandangan pembangunan ilmiah,

Terus meningkatkan & memperbaiki kontrol makro,

Mencegah memanasnya/menurunnya ekonomi,

Mempercepat restrukturisasi & pengalihan pola pertumbuhan serta

Penempatan konsep pekerjaan terpadu, penghematan energi & pengurangan emisi gas rumah kaca.

Sementara itu, diperlukan langkah mendukung pengembangan energi terbarukan dengan :

1. Memberi pengarahan dibidang kebijakan, termasuk kebijakan tentang harga, menganjurkan pemanfaatan tenaga angin & tenaga matahari.

2. Melaksanakan kebijakan preferensial di bidang keuangan & perpajakan, antara lain, dana khusus untuk menyediakan subsidi dalam pengembangan energi terbarukan, mengurangi & membebaskan pungutan pajak terhadap perusahaan yg membidangi energi terbarukan.

3. Memelihara pasar penggunaan energi terbarukan misalnya mengharuskan pengusaha konstruksi & pengusaha properti mengggunakan komponen yg memanfaatkan tenaga matahari dalam proyeknya.

4. Meningkatkan penelitian Iptek & pasokan pendidikan serta penataran terhadap tenaga ahli, sementara meningkatkan keterangan tentang energi terbarukan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyrakat.

Juga diikuti dengan 10 Langkah untuk menjamin ditempatkannya pelaksanaan target penghematan energi & pengurangan emisi gas rumah kaca, yaitu:

1. Menggalakkan penilaian & pengujian terhadap pertanggung jawaban penghematan energi & pengurangan emisi sebagai isi titik penting dalam menguji kinerja badan pimpinan pemerintah daerah & kinerja penanggung jawab perusahaan, badan usaha milik negara pusat & melaksanakan sistem pertanggungjawaban penghematan energi & pengurangan emisi.

2. Mengekang tegas pertumbuhan terlalu cepat perizinan & pembangunan sektor usaha yg tinggi konsumsi energinya & tinggi pembuangan gas karbondioksidanya sebagai tugas utama kontrol makro dewasa ini serta meningkatkan ambang pintu akses pasar sektor usaha yg ramah lingkungan & hemat energi.

3. Mempercepat pengafkiran daya produksi yg terbelakang antara lain : semen, arang kokas, karbit, paduan ferro, kaca plat & baja besi.

4. Memperbesar intensitas pelaksanaan penghematan energi & pengurangan emisi di proyek titik berat.

5. Mencengkeram dengan baik penghematan energi di bidang titik berat

6. Menggalakkan pencegahan & pembenahan polusi, diesel, asap & gas pabrik pembangkit listrik dengan bahan bakar batubara serta pembangunan & operasionil sarana pemrosesan air limbah kota, pengontrolan polusi air di aliran sungai penting, mengadakan jaminan keamanan air minum & pengontrolan polusi pertanian.

7. Mempercepat eksploitasi & penyetaraan teknologi penghematan energi & pengurangan emisi & teknologi untuk umum.

8. Melaksanakan kebijakan ekonomi yg bermanfaat bagi penghematan energi & pengurangan emisi.

9. Meningkatkan pengawasan & pemeriksaan terhadap pekerjaan penghematan energi & pengurangan emisi CO2.

10. Galakkan penegakan hukum dalam rangka mendorong pekerjaan terbuka, secara bertahap diawasi & ditindak serta mengadili pelanggar hukum terhadap lingkungan dan di beberkan secara terbuka terhadap perusahaan yg dengan illegal membuang polutan. Denda dalam jumlah tinggi berlakukan hukuman ekonomi dibawah hukum & peraturan, berdasarkan prinsip pengenaan

No comments:

Post a Comment