Tuesday 21 July 2009

Pemerintah harus segera tingkatkan status hutan Batang Toru

20 Juli 2009

Munzir Baraqah


Pemanasan global karena kerusakan hutan & penggunaan energi yg berlebihan serta pola konsumsi manusia mengakibatkan masyarakat bisa kekurangan air & juga bencana alam seperti longsor maupun banjir. Untuk berpartisipasi, tak perlu berjibaku keluar masuk hutan. Unjuk rasa atau mengeluarkan biaya, tapi cukup dengan melakukan penghematan energi & pengaturan pola makan. Fokus penyelamatan lingkungan para aktivis lingkungan tertuju ke kawasan hutan Batang Toru yg kini sudah jadi paru-paru Sumut & hutan rawa di NAD yg jika pemerintah masih tidak meningkatkan status menjadi hutan lindung, maka terbuka peluang untuk masuknya perusahaan yg ingin berbisnis di bidang perkebunan & pertambangan yg tentu akan sangat merugikan keberadaannya. Masyarakat yg ada di buffer zone kawasan hutan tidak boleh dipandang sebelah mata, meski dari segi ekonomis masih tertinggal, pengetahuan & kearifan masyarakat lokal tentang lingkungan di sekitarnya sangat dibutuhkan.

LSM harus satu visi & memiliki sebuah hubungan yg saling bersinergi & visi yg sejalan sehingga penanganan lingkungan hidup jauh lebih efektif. Karena upaya penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan masih belum maksimal akibat peraturan persoalan lingkungan belum benar-benar dapat dipahami oleh penegak hukum juga terkait Amdal Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) & Upaya Penataan Lingkungan (UPL) yg merupakan dokumen pengelolaan lingkungan pelanggar terhadap ketentuan dalam UU lingkungan No. 23 th 1997 belum mengatur sanksi tegas. Diharapkan agar UU lingkungan direvisi agar sanksi lebih tegas & konkrit sebagaimana diatur dalam UU Tata Ruang yakni UU No 26 thn 2007 pasal 73 menyebutkan bahwa bagi pejabat yg mengeluarkan izin melanggar Rencana Unit Tata Ruang Lingkungan (RUTL) dipidana penjara selama 5 tahun dan atau denda Rp 500 jt. Diharapkan, dalam revisi UU No 23 th 1997 itu dapat diatur sanksi yg tegas terhadap para pejabat pemberi izin yg mengeluarkan izin bagi kegiatan wajib Amdal. Padahal, Amdalnya sampai saat ini juga belum ada. Lihat kasus yg dilakukan PT Merek Indah Lestari di Kab. Karo juga perambahan hutan di kawasan hutan lindung di Tormatung Kab Asahan. Khusus Medan, penimbunan & perusahaan alur sungai Deli yg sudah digugat legal standing oleh beberapa LSM yg digugat yaitu PT Alfinki Bina Sejahtera, SPBU Katamso dan PT Suka Jaya Makmur Pratama.

No comments:

Post a Comment