20 Juli 2009
Munzir Baraqah
UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati & Ekosistem, belum bisa difungsikan maksimal oleh aparat hukum. Pada pasal 21 jelas disebutkan, dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperdagangkan, menyimpan atau memiliki bagian-bagian lain satwa dilindungi & barang-barang yg terbuat dari bagian satwa dilindungi itu dengan ancaman hukum penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 jt.
hal lainnya..karena rakusnya manusia.
ReplyDeletemacam mana bisa harimo di kebun binatang dibantai diambil bulunya........
Gajah di Kebun Binatang Medan aja bisa mati..! entah kemana dana untuk beli makanan sang gajah, masuk kantong semua..
ReplyDelete